Selasa, 13 September 2011

Mekanisme Perguliran PNPM-MPd

MEKANISME PERGULIRAN PNPM MP
Oleh Didik Yulianto McFS RMC IV

Beberapa permasalahan perguliran UPK yang menonjol
Meskipun data statistik keuangan menunjukkan gambaran pengelolaan yang cukup baik, cukup banyak masalah-masalah dalam pengelolaan dana bergulir.    Dari permasalahan-permasalahan yang ada terdapat beberapa yang cukup menonjol, antara lain :
1.       Iddle fund
Dana UEP dan SPP yang iddle di wilayah IV tahun 2009 mencapai 18% atau lebih dari Rp. 200 milyar dari saldo pinjaman Rp.1,2 T,  kondisi ini berkecenderungan meningkat pada tahun 2010 dimana prosentase dana iddle meningkat 3% yaitu menjadi mencapai 21% atau  Rp. 357 milyar lebih dibandingkan total pinjaman Rp. 2,1 T.

Beberapa  hal yang dapat menimbulkan terjadinya iddle fund ini yaitu :
a.       Tambahan modal dana bergulir dari dana BLM.
Kecamatan-kecamatan dimana PNPM MP masih berjalan mempunyai kesempatan besar untuk menambah modal awal dana SPP dari BLM yang tersedia.  Tersedianya dana SPP melalui BLM akan menambah jumlah dana yang bisa diakses oleh kelompok yang ada di kecamatan sementara jumlah kelompok di saat yang bersamaan relatif tetap,  sehingga dana yang tidak terserap kelompok menjadi lebih besar.
b.      Waktu antar MAD.
PNPM MP memberikan pelajaran penting dalam pengorganisasian masyarakat, selain  mengembangkan kelembagaan dan sistem kerja juga terdapat aspek penting di dalamnya yaitu sistem pengambilan keputusan. 
 Keputusan untuk kepentingan bersama dilakukan melalui suatu forum musyawarah sesuai dengan jenjangnya di desa atau di kecamatan, dimana untuk keputusan-keputusan tingkat kecamatan dilakukan BKAD melalui forum MAD.  Alur tahapan PNPM MP, MAD dilakukan tiga kali yaitu MAD informasi, MAD Prioritas Usulan, dan MAD Penetapan Pendanaan.  Peserta forum MAD adalah anggota BKAD yang tiap-tiap desa paling tidak diwakili 6 (enam) orang wakil.
Best practice MAD program tersebut diadopsi terhadap sistem pengambilan keputusan untuk kegiatan perguliran yang disebut MAD Perguliran.   Jika MAD Perguliran ini dilakukan 4 kali dalam satu tahun maka penerimaan angsuran pengembalian UEP dan  SPP yang diteria tiap bulan akan terakumulasi mengendap dalam waktu 3 bulan sampai dilakukan MAD Perguliran berikutnya. 
c.       Perkembangan kelompok
Ø  Jumlah kelompok
Jumlah kelompok pemanfaat yang stagnan menimbulkan kuantitas penyerapan dana bergulir relatif tetap sehingga semakin bertambahkan dana bergulir baik karena jasa yang diterima UPK maupun penambahan modal awal dari dana BLM semakin besar pula iddle fund-nya.
Ø  Daya serap kelompok
Daya serap kelompok stagnan atau relatif rendah perkembangannya pada dasarnya disebabkan karena jumlah anggota kelompok tidak berkembang atau kemampuan ekonomi anggota kelompok relatif  tidak berkembang.

2.       Ketepatan waktu
Kebutuhan akan tambahan modal kelompok (anggota kelompok) seringkali timingnya tidak sama dengan cairnya usulan.  Jika MAD perguliran dilakukan 4 kali dalam setahun maka suatu proposal pinjaman membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk  mendapatkan pendanaan dari UPK.  Sering terjadi saat pencairan dilakukan oleh UPK, kebutuhan akan dana ini sudah lewat waktu.  
3.       Antrian kelompok peminjam
Proposal dari kelompok yang terkumpul di UPK jumlahnya semakin banyak jika lamanya waktu dari satu MAD ke MAD berikutnya semakin lama.  Jika MAD perguliran dilakukan 4 kali dalam setahun maka suatu proposal pinjaman membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk  mendapatkan pendanaan dari UPK.
4.       Efisiensi biaya perguliran
Seiring dengan perjalanan waktu, dana bergulir baik UEP maupun SPP berkembang menjadi semakin besar sehingga tiap bulan dana pengembalian UEP / SPP (pokok dan jasa) semakin besar.  Karena hal tersebut kebutuhan untuk melakukan perguliran juga semakin sering, semakin sering dilakukan MAD perguliran maka semakin besar pula anggaran yang dibutuhkan untuk menyelenggarakannya.

Praktek perguliran di lapangan
1.       Perguliran tidak melalui mekanisme MAD
Masih terdapat perguliran yang tidak melalui mekanisme MAD sebagai berikut :
a.       Keputusan pendanaan perguliran oleh Pengurus UPK.
b.      Pendanaan perguliran tidak melalui keputusan tim pendanaan atau forum MAD.
2.       Perguliran melalui MAD
a.       Keputusan pendanaan perguliran melalui forum MAD Perguliran.
Perguliran yang keputusan pendanaan dilakukan pada forum MAD yang disebut MAD Perguliran banyak diimplementasikan di lapangan.  MAD perguliran ini merujuk pada MAD PNPM MP, setiap desa anggota BKAD diwakili sekurangnya 6 (enam) orang wakil.  Akan tetapi pada kenyataannya MAD perguliran seringkali :
Tingkat kehadiran sangat rendah.
Unsur peserta yang hadir adalah Kepala Desa  dan  pengurus kelompok yang mengajukan proposal.  Jumlah pengurus kelompok yang hadir pada umumnya sangat tinggi prosentasenya.
b.      Keputusan pendanaan perguliran melalui forum MAD Reguler.
Sering dijumpai MAD perguliran diikutkan MAD PNPM MP.  Keuntungannya adalah penghematan biaya sedangkan kelemahan terbesarnya adalah peserta MAD setelah fokus mengikuti proses MAD PNPM MP, kemudian membahas agenda MAD Perguliran pada umumnya perhatian dan kepedulian peserta sangat jauh berkurang sehingga muncul kesan agenda-agenda pembahasan perguliran sekedar agenda formalitas.
3.       Gabungan MAD Perguliran dan Tim Pendanaan
Keputusan pendanaan dilakukan melalui Forum MAD Perguliran dan Tim Pendanaan.
4.       Tim Pendanaan
Keputusan pendanaan oleh Tim sebagaimana tertuang pada PTO Penjelasan X halaman 4, dalam implementasinya di lapangan sangat beragam.  Keberagaman ini cukup wajar mengingat penjelasan detail terkait tim ini memang tidak ada.  Contoh bentuk tim pendanaan di lapangan :
Ø  Tim pendanaan adalah Pengurus BKAD, UPK, BP-UPK, dan Tim Verifikasi.
Ø  Tim pendanaan adalah Pengurus UPK dan Tim Verifikasi.
Ø  Tim pendanaan adalah semua wakil dari desa, satu desa satu orang wakil.
Ø  Dan lain-lain.

Idealitas perguliran
Berdasarkan fakta-fakta kondisi lapangan dimana implementasi pengelolaan dana bergulir yang sangat beragam dan juga timbulnya permasalahan-permasalahan tersebut diatas maka dibutuhkan suatu sistem perguliran yang dapat memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.       Sesuai dengan PTO Penjelasan X dan aturan program lainnya.
2.       Memperkuat fungsi kelembagaan BKAD dan lembaga pelaksana.
3.       Memperkuat fungsi koordinasi dan sinergitas antar lembaga.
4.       Dapat memecahkan permasalahan pengelolaan dana bergulir.
5.       Memperkuat identitas dan budaya pengelolaan pinjaman yang khas.

Sistem perguliran PNPM MP
1.       Tahapan pengelolaan pendanaan dana bergulir (PTO Penjelasan X halaman 4).

kelompok
Mengajukan usulan pinjaman


UPK


Melakukan evaluasi usulan pinjaman dari kelompok meliputi :
-          Latar belakang
-          Kondisi saat ini
-          Riwayat pinjaman pada UPK
-          Rencana usaha kelompok
-          Rencana penggunaan dana pinjaman



Tim Verifikasi
Melakukan verifikasi usulan


Tim Pendanaan
Memutuskan pendanaan terhadap usulan pinjaman yang telah diverifikasi dan dinyatakan Layak oleh Tim Verifikasi.


2.       Memahami PTO Penjelasan X halaman 4 tentang “keputusan pendanaan”.
Keputusan pendanaan dilakukan oleh Tim yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD dan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD” (PTO P X hal.4)
Dari kalimat tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
a.       Yang memutuskan pendanaan pada perguliran adalah Tim.  Bukan forum MAD atau BKAD.
b.      Tim yang memutuskan pendanaan dipilih dan ditetapkan oleh BKAD atau MAD. 
c.       Ketentuan dan aturan pendanaan ditetapkan oleh BKAD atau MAD.

3.       Memahami kelembagaan BKAD.
Ø  Masyarakat se kecamatan adalah pemegang hak atas hibah pemerintah melalui PNPM MP.
Ø  Masyarakat direpresentasikan oleh wakil-wakil desa dalam wadah lembaga BKAD. 
Ø  Keputusan-keputusan BKAD dilakukan dalam suatu forum yang disebut Forum MAD.
Ø  BKAD dipimpin oleh pengurus BKAD.
Ø  Pengurus BKAD mengawal keputusan-keputusan BKAD melalui  forum MAD yang dilaksanakan oleh lembaga pelaksana / pengelola seperti UPK, BP-UPK, Tim Verifikasi, dan lainnya.
Ø  Hubungan lembaga pelaksana / pengelola dengan BKAD adalah hubungan pertanggungjawaban.
Ø  Hubungan UPK dengan kelompok adalah pembinaan dan pelayanan.

4.       Musyawarah BKAD.
Suatu ciri dan kultur yang kuat dalam BKAD adalah pengambilan keputusan BKAD dilakukan dalam musyawarah yang bersifat partisipatif.  Untuk mewujudkan sistem yang dibangun dapat berjalan dengan baik, terkoordinasi dan bersinergi diantara lembaga yang  ada maka perlu menata musyawarah-musyawarah BKAD.  Musyawarah-musyawarah BKAD tersebut adalah sebagai berikut :

a.       Musyawarah untuk program yang sedang berjalan
Ø  MAD Reguler, mengikuti aturan (PTO) program yang sedang berjalan.
b.      Musyawarah perguliran (pelestarian)
1.       MAD Tahunan
pertemuan antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD dalam rangkaian kegiatan pelestarian dan pengembangan.  MAD ini di lapangan banyak disebut dengan MAD Pertanggungjawaban, juga ada yang menyebut MAD Tutup Buku.
MAD Tahunan :
a.         Membahas pertanggungjawaban Pengurus Kelembagaan BKAD yaitu Pengurus BKAD, Pengurus UPK, Pengurus BP-UPK, Tim Verifikasi, dan Tim lainnya yang telah dibentuk oleh BKAD.
b.        Menetapkan AD/ART , Peraturan Khusus BKAD dan SOP Lembaga operasional.
c.         Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, pengelolaan perguliran dana UEP/SPP, dan pengelolaan program.
d.        Menetapkan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus BKAD, Pengurus UPK, Pengurus BP-UPK, Tim Verifikasi, dan Tim lainnya yang telah dibentuk oleh BKAD.
e.        Menetapkan rencana kerja, Rencana Pendapatan, Rencana Anggaran Biaya UPK.
f.          Mengesahkan Laporan Keuangan UPK.
g.         Mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus Kelembagaan BKAD.
h.        Menetapkan rencana kerja Pengurus BKAD, BP-UPK, Tim Verifikasi, dan Tim lainnya yang telah dibentuk oleh BKAD.
i.           Menetapkan anggota tim pendanaan yang bertugas menetapkan pendanaan dalam Musyawarah Pendanaan Perguliran.
j.          Membahas masalah lainnya berdasarkan kesepakatan peserta.

2.       Musyawarah Pendanaan perguliran (MP Perguliran)
a.         MP perguliran adalah musyawarah BKAD yang khusus membahas penetapan pendanaan perguliran dana UEP/SPP.
b.        MP perguliran dilakukan sesuai dengan  kebutuhan perguliran.
c.         MP Perguliran diselenggarakan oleh BKAD atas usulan dari UPK.
d.        MP Perguliran harus dihadiri oleh Pengurus BKAD, UPK, TV, BP-UPK, dan Anggota Tim Pendanaan.
e.        Kelompok pengusul dan kelompok masyarakat lainnya boleh menghadiri MP Perguliran dalam status sebagai pengamat.
f.          MP Perguliran dipimpin oleh pengurus BKAD.
g.         Peran UPK dalam MP Perguliran adalah :
Ø  Melaporkan kesiapannya untuk melakukan perguliran.
Ø  Melaporkan jumlah dana UEP/SPP yang siap digulirkan.
Ø  Memberikan informasi tentang track record kelompok-kelompok peminjam yang usulannya dibahas, bagi kelompok yang pernah meminjam dana perguliran UEP/SPP di UPK. 
h.        Peran Tim Verifikasi dalam MP Perguliran adalah melaporkan hasil kegiatan verifikasi terhadap semua usulan kelompok yang masuk dalam bentuk rekomendasi kelayakan usulan.
i.           Peran BP-UPK dalam MP Perguliran adalah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dan atau pengamatannya selama proses perguliran berlangsung.
j.          Dalam MP Perguliran yang mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan pendanaan adalah Tim Pendanaan.

Musyawarah Pendanaan Perguliran ini dapat dilakukan kapan saja sesuai dengan kebutuhan perguliran sehingga memungkinkan setiap bulan ada MP Perguliran ini.  Mengingat MP Perguliran ini dapat dilakukan setiap bulan maka agenda acara MP Perguliran ini dapat ditambah dengan pertemuan / rapat koordinasi antar lembaga-lembaga PNPM MP dalam kelembagaan BKAD (Pengurus BKAD, UPK, BP-UPK, Tim Verifikasi).

Jumlah peserta yang hadir di forum MP Perguliran yang relatif sedikit maka pembahasan akan lebih fokus dan mendalam sehingga pertemuan dapat berlangsung lebih cepat dalam kisaran 1-2 jam serta efisiensi biaya.




Gambaran jumlah peserta MP Perguliran (asumsi):

NO
KETERANGAN
JUMLAH (orang)
1
Tim Pendanaan :


a.       Pengurus BKAD
3

b.      Perwakilan desa terpilih
5
2
UPK
3
3
BP-UPK
3
4
Tim Verifikasi
3
5
Pembinan (Camat/Pj.OK)
1
6
Pendamping (FK/FT)
2

Jumlah peserta
20

Gambaran agenda MP Pendanaan :

1.       Pembukaan oleh Ketua BKAD.
2.       Sambutan Pembina / Pendamping.
3.       Laporan Ketua UPK tentang kesiapan perguliran dan posisi dana perguliran.
4.       Laporan  Tim Verifikasi hasil kegiatan verifikasi dalam bentuk rekomendasi Layak / Tidak Layak.
5.       Laporan pengawasan oleh BP-UPK.
6.       Keputusan pendanaan oleh Tim Pendanaan.
7.       Agenda lainnya (contoh penanganan pinjaman bermasalah, evaluasi kegiatan bulan lalu dan rencana kegiatan bulan depan, koordinasi kegiatan antar lembaga, dll.)
8.       Penutup.

3.       MAD Khusus
MAD Khusus adalah pertemuan antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD dalam rangkaian kegiatan pelestarian untuk pengambilan keputusan masalah atau kondisi khusus dan bersifat mendesak.




5.       Tim Pendanaan
Tim Pendanaan adalah Tim yang dibentuk oleh MAD dan diberi mandat pengambilan keputusan pendanaan atas semua usulan kegiatan perguliran UEP/SPP dari kelompok yang telah direkomendasi layak oleh Tim Verifikasi.
Tim Pendanaan :
1.       Tim pendanaan terdiri dari Pengurus BKAD ditambah dengan perwakilan desa terpilih pada MAD Tahunan.  Jumlah Tim Pendanaan ditetapkan BKAD melalui forum MAD, disarankan anggota Tim Pendanaan dari unsur perwakilan desa jumlahnya lebih besar dari pada tim pendanaan dari unsur pengurus BKAD.  Contoh pengurus BKAD jumlahnya 3 orang maka tim pendanaan dari unsur perwakilan desa dapat ditetapkan 4 orang atau lebih.
Pengurus BKAD dan Perwakilan desa adalah orang-orang yang merepresentasikan pemegang hak (masyarakat kecamatan) sehingga dalam MP Perguliranpun keputusan pendanaan dilakukan oleh mereka terpilih dalam wadah Tim Pendanaan.
2.       Tim Pendanaan dipimpin oleh Pengurus BKAD.
3.       Perwakilan desa yang terpilih dalam Tim Pendanaan berstatus sebagai anggota tim.
4.       Tim Pendanaan berkewajiban menghadiri MP Perguliran.
5.       Dalam MP Perguliran, keputusan pendanaan dilakukan oleh Tim Pendanaan.
6.       Setiap desa anggota BKAD berhak mencalonkan  satu (1) orang calon untuk dipilih menjadi anggota Tim Pendanaan.
7.       Yang dapat dipilih menjadi Tim Pendanaan ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Perwakilan desa yang hadir dalam MAD, bukan kepala desa dan bukan pengurus kelompok pemanfaat.
b.      Memiliki pengetahuan di bidang pengelolaan keuangan, dana perguliran, pembinaan kelompok.
8.       Keputusan pendanaan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus BKAD selaku Ketua Tim pada MAD Tahunan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar