Selasa, 13 September 2011

Petunjuk Tahapan Perguliran SPP

PERGULIRAN
1. LATAR BELAKANG
Kegiatan Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP) dalam PNPM MANDIRI PERDESAAN merupakan kegiatan untuk mengembangkan potensi kegiatan simpan pinjam perdesaan, yang betujuan memberikan kemudahan akses pendanaan usaha mikro, pemenuhan kebutuhan pendanaan sosial dasar dan memperkuat kelembagaan kegiatan kaum perempuan dan mendorong penanggulangan RTM.
Ketentuan Dasar kegiatan SPP antara lain:
 Kemudahan artinya Masyarakat miskin dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan pendanaan kebutuhan tanpa syarat anggunan,
 Terlembagakan artinya dana kegiatan SPP disalurkan melalui kelompok yang sudah mempunyai tata cara dan prosedur yang sudah baku dalam pengelolaan simpanan dan pengelolaan pinjaman,
 Keberdayaan artinya proses pengelolaan didasari oleh keputusan yang professional oleh kaum perempuan dengan mempertimbangkan pelestarian dan pengembangan dana bergulir guna meningkatkan kesejahteraan,
 Pengembangan artinya setiap keputusan pendanaan harus berorientasi pada peningkatan pendapatan sehingga meningkatkan pertumbuhan aktivitas ekonomi masyarakat perdesaan,
 Akuntabilitas artinya dalam melakukan pengelolaan dana bergulir dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pengelolaan dana bergulir dalam PNPM MANDIRI PERDESAAN pada hakekatnya dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal :
 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai pengelola dan penyalur seluruh dana bergulir di tingkat kecamatan,
 kelompok peminjam sebagai pengelola dan penyalur dana bergulir kepada anggotanya sebagai pemanfaat langsung serta aturan dan prosedur/mekanisme perguliran. Selain itu,
 forum Musyawarah Antar Desa sebagai forum yang mempunyai wewenang untuk menetapkan beberapa keputusan mengenai perguliran seperti aturan dan prosedur perguliran harus difasilitasi dengan baik sehingga setiap keputusannya mendukung pelestarian dan pengembangan dana bergulir.
UPK yang mengelola dana bergulir SPP dapat dikembangkan menjadi pengelola kegiatan pinjaman yang profesional sebagai dasar pelestarian dan pengembangan dana bergulir. Begitu juga kelompok peminjam sebagai penyalur pinjaman kepada
anggota/individu pemanfaat. Pelestarian dan pengembangan dana bergulir diarahkan melalui upaya penguatan kelembagaan UPK dan Kelompok Peminjam dengan cara :
 pembuatan aturan-aturan dan prosedur/mekanisme perguliran;
 penguatan kapasitas pengurus UPK dan kelompok dalam pengelolaan keuangan dan pinjaman;
 penguatan UPK dan kelompok secara kelembagaan; serta
 pengembangan jaringan kerjasama dengan pihak yang lain.

2. KELOMPOK PEMINJAM
Untuk mempercepat gerak pengembangan dan peningkatan kapasitas masyarakat miskin. PNPM MANDIRI PERDESAAN menerapkan pendekatan kelompok sebagai sasaran pembiayaan, dimana kelompok peminjam dipandang sebagai suatu lembaga yang dapat berfungsi sebagai lembaga pengelola pinjaman dimasyarakat, dimana :
Kelompok sebagai lembaga pengelola pinjaman dana bergulir secara mandiri mempunyai persyaratan sebagai berikut :
 Kelompok telah berpengalaman dalam pengelolaan dana simpanan dan pinjaman minimal 3 tahun atau sesuai dengan ketentuan MAD.
 Mempunyai AD/ART kelompok secara tertulis.
 Mempunyai Aturan Kepengurusan secara tertulis.
 Mempunyai Aturan Pengelolaan Simpanan yang mencakup jenis-jenis simpanan yang dikelola, bunga simpanan, dsb.
 Mempunyai Aturan Pengelolaan Pinjaman yang mencakup persyaratan pinjaman, jumlah pinjaman, jangka waktu,dsb.
 Tunggakan pinjaman yang dikelola di kelompok pada saat pengajuan pinjaman ke UPK maksimal 20 % dari target pengembalian.
 Maksimal pengajuan pinjaman dana bergulir kelompok kepada UPK adalah 300 % dari jumlah simpanan dan modal yang ada di kelompok.

Fungsi kelompok dimasyarakat dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Lembaga pengelola pinjaman (executing)
b. Lembaga penyalur pinjaman (chanelling)

a. Kelompok sebagai Lembaga Pengelola Pinjaman
Tujuan kelompok sebagai lembaga pengelola pinjaman adalah untuk memperkuat permodalan kelompok, memperluas pelayanan pinjaman masyarakat. Kelompok dapat melakukan pengelolaan dana bergulir secara mandiri. Kelompok dalam hal ini dapat melakukan :
 Seleksi pemanfaat pinjaman
 Penentuan jumlah angsuran
 Penentuan tingkat bunga
 Penentuan jadwal angsuran
 Penentuan persyaratan pinjaman
b. Kelompok sebagai Lembaga Penyalur Pinjaman
Sebagai lembaga penyalur pinjaman, kelompok hanya menyalurkan dana bergulir kepada pemanfaat sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemberi pinjaman (UPK).
Fungsi sebagai lembaga penyalur adalah memastikan penggunaan dana bergulir oleh anggota/pemanfaat sesuai dengan kebutuhan pendanaan usaha, meningkatkan mekanisme tanggung renteng, memberikan kepastian penyaluran dan pengembalian dana bergulir.
3. DASAR-DASAR PENGELOLAAN DAN ATURAN POKOK PERGULIRAN
Upaya pelestarian dan pengembangan dana bergulir yaitu dengan membuat aturan dan prosedur perguliran. Pembuatan aturan dan prosedur perguliran tersebut perlu memperhatikan beberapa hal yang menjadi ketentuan dasar pengelolaan dana bergulir dan aturan pokok perguliran, sebagai berikut :
3.1 Dasar-dasar Pengelolaan Dana Bergulir
a. Pelestarian kegiatan pinjaman

1. Tersedianya dana pinjaman produktif dan bertambah jumlahnya.
2. Tersedianya dana pinjaman sebagai modal usaha bagi masyarakat miskin yang produktif.
3. Pembagian surplus dilakukan setelah menghitung resiko pinjaman.
4. Surplus UPK diutamakan untuk menambah modal UPK.

b. Pelestarian Prinsip PNPM MANDIRI PERDESAAN

Prinsip-prinsip PNPM MANDIRI PERDESAAN selalu menjadi acuan dalam mekanisme pengelolaan dana bergulir terutama: transparansi, partisipasi, dan keberpihakan kepada RTM. Misalnya : calon pemanfaat yang ada di kelompok peminjam merupakan RTM pada peta sosial.
c. Pelestarian Kelembagaan
Pengelolaan dana bergulir harus tetap menggunakan ketentuan kelembagaan yang ada di PNPM MANDIRI PERDESAAN MANDIRI PERDESAAN seperti: UPK, kelompok peminjam (bukan peminjam secara individu), MAD,Musyawarah Desa, tim verifikasi, dsb.
d. Pengembangan Kelompok
Dalam pengelolaan dana bergulir harus memperhatikan pengembangan kelompok bahkan pengembangan usaha pemanfaat. Misalnya memberikan kesempatan kepada kelompok untuk menambah permodalan melalui pembagian keuntungan. (Split jasa)
3.2 Aturan Pokok Perguliran
Aturan pola perguliran minimal harus memuat hal-hal berikut :
a. Dana perguliran SPP hanya digunakan untuk pendanaan kegiatan SPP.
b. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu.
c. Tidak diperuntukan untuk Aparat Pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung (suami/istri).
d. Kelompok yang didanai ditetapkan dalam forum MAD-Perguliran.
e. Kegiatan verifikasi dilakukan Tim Verifikasi bersama UPK
f. Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan Kelompok.
g. Jadwal angsuran disesuaikan dengan fungsi kelompok (kelompok penyalur atau kelompok pengelola) dan siklus usahanya.
h. Pembebanan jasa pinjaman sesuai dengan bunga pasar.
i. Kelompok dapat diberikan Insentif Pengembalian Tepat Waktu (IPTW) sebagai stimulan.
k. Tidak diperbolehkan melakukan pembagian jasa pinjaman/pendapatan sebelum dikurangi biaya operasional dan resiko pinjaman.
l. Usulan kelompok setiap saat dapat diterima pengurus UPK untuk diverifikasi sebelum MAD

4. LEMBAGA PENGELOLA PERGULIRAN DI TINGKAT KECAMATAN
Perguliran di tingkat kecamatan dilakukan oleh UPK berdasarkan keputusan MAD-PERGULIRAN. Sasaran perguliran adalah kelompok masyarakat di seluruh desa yang ada di kecamatan atau sesuai aturan tingkat lokal yang berlaku. Pengelolaan perguliran di tingkat kecamatan dilakukan oleh UPK dan forum MAD dengan melibatkan lembaga-lembaga, seperti : BP-UPK, Tim Verifikasi (TV), dan kelompok. MAD-PERGULIRAN perlu menyepakati mekanisme dan prosedur perguliran sebelum melakukan perguliran.
4.1 Mekanisme Perguliran
Mekanisme perguliran harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Mengacu pada dasar- dasar pengelolaan dana bergulir.
b. Memenuhi aturan pokok perguliran.
c. Proses verifikasi dilakukan oleh Tim verifikasi bersama dengan UPK
d. Kelompok penerima pinjaman telah diverifikasi dan diputuskan oleh MAD baik secara langsung atau dengan menggunakan pola daftar tunggu.
e. Penyaluran pinjaman langsung dari UPK ke kelompok dan pengembalian pinjaman secara langsung dari kelompok ke UPK.
f. Tidak disalurkan ke kelompok yang mempunyai reputasi jelek dalam meminjam.
g. Jika disalurkan ke kelompok dengan pola executing harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Pengelola Pinjaman.

4.2 Musyawarah Antar Desa (MAD)
MAD merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan pengelolaan dana bergulir di tingkat kecamatan. Untuk itu, MAD dapat diselenggarakan di luar tahapan atau alur PNPM MANDIRI PERDESAAN, dengan ketentuan:
a. Jadwal MAD dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan (periodik).
b. Pendanaan MAD Perguliran merupakan komponen biaya PK
c. Penggunaan dana harus sesuai dengan perencanaan/anggaran biaya. Realisasi penggunaannya dianggap sebagai biaya non operasional.

4.3 Verifikasi
Proses verifikasi tetap diperlukan dalam upaya pemanfaatan dana bergulir, dengan ketentuan:
a. Tim verifikasi dibentuk dengan anggota minimal 3 orang oleh BKAD dan disetujui dalam Musyawarah Antar Desa.
b. Pendanaan kegiatan verifikasi maksimal 0,5 % dari dana yang akan digulirkan dan dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan verifikasi
c. Dana verifikasi hanya diperuntukkan tim verifikasi ( BKAD, BP dan Pengurus UPK yang menjadi Tim Verifikasi tidak boleh didanai dari dana verifikasi.
d. Penggunaan dana harus sesuai dengan perencanaan/anggaran biaya. Realisasi penggunaannya dianggap sebagai biaya non-operasional.

4.4.Tim Penyehatan Pinjaman

Tim Penyehatan Pinjaman dibentuk untuk mendorong pelestarian dan pengembangan dana bergulir. Tim ini bersifat ad hoc sesuai dengan kebutuhan untuk melakukan penagihan dan penyehatan pinjaman. Beberapa ketentuan menyangkut tim ini adalah:
a. Pendanaan terhadap Tim Penyehatan Pinjaman dilakukan berdasarkan insentif hasil penagihan dengan perhitungan maksimal 2% dari nilai tunggakan lebih dari 6 bulan yang dapat ditagih. Pendanaan untuk hal ini dianggap sebagai biaya non operasional
b. Pengurus UPK yang menjadi anggota tim tidak diperkenankan menerima insentif penagihan
4.5 Badan Pengawas UPK (BP-UPK)
Badan Pengawas UPK (BP-UPK) dibentuk untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan dana bergulir, dengan ketentuan:
a. Dibentuk oleh BKAD dan diputuskan oleh forum MAD sesuai ketentuan PNPM MANDIRI PERDESAAN
b. Tugas pokok BP UPK melakukan pengawasan terhadap seluruh jalannya kegiatan yang dilaksanakan oleh UPK dan lembaga pendukung klainnya ( TV, Badan Penyehat Pinjaman )
c.. Maksimal pendanaan BP-UPK adalah 5 % dari laba UPK dalam tahun berjalan.
c Penggunaan dana harus sesuai dengan perencanaan/anggaran biaya yang ditetapkan oleh forum MAD. Realisasi penggunaannya dianggap sebagai biaya non-operasional.

4.6 UPK
Dalam rangka mendorong terjadinya keberlanjutan pengelolaan dana bergulir, hal-hal yang perlu diperhatikan:
a. Pengurus UPK dipilih dengan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan PNPM MANDIRI PERDESAAN
b. Jumlah pengurus UPK dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan prediksi pendapatan jasa pinjaman, anggaran biaya operasional dan volume pinjaman yang dikelola.
c. Besar anggaran tahunan untuk honor seluruh pengurus UPK harus mengacu kepada estimasi pendapatan tahunan.
d. Anggaran Biaya Operasional disusun sesuai dengan kebutuhan yang realistis dan rencana kegiatan yang akan dilakukan. Upaya pengendalian biaya dilakukan setiap bulan dengan cara membandingkan antara anggaran dan realisasinya.
e. Total realisasi biaya operasional dan biaya non-operasional tidak boleh melebihi 75 % dari realisasi pendapatan jasa pinjaman tahun berjalan.

4.7 Penggunaan Keuntungan/Laba UPK
Penggunaan keuntungan/laba UPK diutamakan untuk pengembangan masyarakat terutama masyarakat miskin (RTM) dengan ketentuan :
a. Penambahan Modal minimal 50 % dari keuntungan.
b. Pengembangan kelembagaan UPK dan kelompok maksimal 10 % dari keuntungan.
c. Bonus Pengurus UPK maksimal 5 % dari keuntungan
d. Bantuan masyarakat miskin minimal 10 % dari keuntungan.
4.8 Siklus Tahapan Perguliran

Tahapan perguliran di tingkat kecamatan dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Sosialisasi Perguliran.
2. Usulan Kelompok.
3. Proposal Kelompok.
4. Verifikasi Perguliran.
5. MAD Perguliran.
6. Pendanaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar